
BERITAKINI talentafmnews.com – Tidak mau kecolongan covid-19, Bupati Lombok Tengah NTB, wajibkan warga yang baru tiba untuk masuk ke dalam rumah karantina di Rumah Mutira Indonesia (RMI) yang terletak di depan BIL, desa Penujak Kecamatan Praya Barat.
Untuk menegaskan hal tersebut, Bupati Lombok Tengah, HM.Suhaili,FT.SH mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 338/21/Humas tertanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani Bupati.
Warga yang akan masuk dalam karantina akan diobservasi dan discreening di Rumah Karantina, baik yang pulang melalui Bandara maupun pelabuhan lembar dan Kayangan , yang hasilnya kemudian akan diputuskan oleh pihak petugas Rumah Karantina.
Sebelumnya Bupati telah mengeluarkan SE. Dalam surat tersebut diinstruksikan, dalam mencegah penularan Covid-19 maka bagi warga yang baru tiba dari luar negeri dan atau baru tiba dari luar daerah yang saat ini telah ditetapkan sebagai wilayah transmisi lokal atau wilayah terjangkit covid-19 yakni seperti:
1. DKI Jakarta
2. Banten (Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang)
3. Jawab Barat ( Kota Bandung, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok dan Kabupaten Karawang)
4. Jawa Tengah (Solo)
5. Jawa Timur (Malang, Magetan dan Surabaya)
6. Bali atau darimana saja …
Jadi, bagi warga yang baru tiba atau ada warga yang mengetahui agar melaksanakan hal-hal berikut:
1. Melaporkan diri, atau melaporkan sebisa mungkin dengan tanpa tatap muka kepada aparat desa tentang kepulanganya tersebut. Untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan tim SURVEILANS Puskesmas setempat.
2. Jika tidak muncul gejala sakit seperti: deman , batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan sesak napas, maka wajib melakukan isolasi diri di rumah masing-masing selama 14 hingga 21 hari.
3. Jika muncul gejala sakit, maka segera melapor sebisa mungkin dengan tanpa tatap muka ke Tim SURVEILANS Dinas Kesehatan Lombok Tengah ke Bapak Edi Sahroji,ST melalui nomer: 081805266668 untuk ditentukan apakah akan dirujuk ke rumah sakit atau tetap isolasi diri di rumah.
4. Masyarakat tidak diperbolehkan berbondong-bondong periksa kesehatan terkait covid-19 ke puskesmas atau rumah sakit, akan tetapi mengikuti prosedur sesuai point nomer 3 , sehingga petugas kesehatan bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu termasuk dengan program kerja ke rumah yang bersangkutan.