Home / Peristiwa / Pancakarsa Desak Aturan Turunan UU Perlindungan PMI Segera Dibuat

Pancakarsa Desak Aturan Turunan UU Perlindungan PMI Segera Dibuat

BERITAKINI talentafmnews.com – Pemerintah diharapkan segera membuat aturan turunan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PMI. Karea bika tidak, maka UU itu hanya akan menjadi aturan diatas kertas yang tidak bisa diimplementasikan. Demikian disampaikan Koordinator Program Perkumpulan Pancakarsa Mataram, Halwati, pada Sabtu 5/1/2019 kepada Talentafm via WA.

Koordinator Program Perkumpulan Pancakarsa, Halwati.

“Saya berharap dengan sudah disyahkannya UU perlindungan Pekerja Migran Indonesia, secepatnya Pemerintah membuatkan regulasi turunan baik berupa PP, Permen maupun Keputusan Kepala Badan sebagai petunjuk tekhnis pelaksanaanny,”kata Halwati.

Dengan adanya PP, Permen dan petunjuk teknis itu lanjutnya, bisa dijadikan pedoman dalam implementasikan perlindungan PMI itu sendiri.

“Sehingga dalam kontek ini bisa kita lihat kehadairan Negara dan perlindungan PMI. Begitu juga dengan Peraturan Daerah Kab Lombok Tengah, setahu saya baru satu mandat yang dieksekusi. Kita harap tauun 2019 ini , bisa membuat perbup mandat lainnya,”imbuhnya.

Sesuai data nasional, PMI yang meninggal dunia per november 2018 sebanyak 166 jiwa. Sedangkan yang masuk laporan ke Pancakarsa sekitar 6 orang dari Lombok Tengah dan Lombok Barat. Sementara data NTB menyebutkan,  yang meninggal sepanjang 2018 sebanyak 41 jiwa

“Kebanyakan meninggal karena sakit. Yang melapor ke Pancakarsa sudah tertangani dan BP3TKI juga proaktif aktif dalam merespons semua masalah PMI,”tutup Halwati. ( red)

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *