BERITAKINI talentafmnews.com – Ada 4 Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lombok Tengah (Loteng) NTB,ada yang dari Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan DPRD. Mobil Dinas (Modis) setempat, ada yang diduga masih digunakan oleh calon dari ASN dan DPRD tersebut.
Ketua Pemuda Pancasila (PP) Lombok Tengah, M.Samsul Qomar S.Sos (MSQ) mengatakan, pihaknya menemukan dugaan kalau sampai penetapan calon pilkada Lombok Tengah 2020, ada sejumlah mobil dinas yang dipakai calon dan tim sukses atau timses pada Pilkada Loteng 2020.
Atas nama rakyat lanjut MSQ, pihaknya meminta agar pihak Bawaslu menindak lanjuti hal tersebut.
“Atas nama rakyat tolong agar Bawaslu, setelah calon ditetapkan baiknya aset pemda berupa yang bergerak dan tidak bergerak segera dikembalikan. Kalau masih digunakan, sama artinya melanggar peraturan yang ada. Contoh mobil-mobil dinas yang belum dilelang yang dpegang paslon. Apakah tunggu laporan dulu baru ditindak?”katanya.
Pihaknya lanjut MSQ, akan cek di garasi kantor DPRD, Pendopo Wabup dan Rumdis Sekda, apakah mobil dinas tersebut sudah diparkir atau tidak ditempatnya.
“Menggunakan aset negara untuk kampanye sama dengan melanggar peraturan dan bisa di Diskualifikasi,”tandasnya.
“Malahan ada timses difasilitasi mobil dinas. Hasan Masat dan Epul Konsorsium berupa Mobil Dinas Sedan dan Terios. ini juga harus di tertibkan oleh Komandan Satpol-PP, jangan anda tutup mata jarang-jarang,”imbuh MSQ.
Selain itu lanjut MSQ menyebut, Mobil Dinas Pajero Spot DR 9 SR dan DR 8 SR diduga kuat menggunakan plat palsu yang harus ditertibkan yang merupakan milik sekretariat DPRD dan belum di lelang.
“Aturannya mobil dinas itu belum boleh dilelang. Silahkan Pak sekda H.Lalu Idham Halid koordinasi dengan bawahannya Kasat Pol-PP H.L Aknal Affandi untuk menertibkanya,”tegasnya.
Salah seorang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah, Baiq Husnawaty menanggapi hal tersebut menyatakan, calon dari Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan DPRD telah mengundurkan diri sehingga semua fasilitas negara yang tadinya diperuntukkan untuk ASN tersebut harus dikembalikan.
“Iya ya. Calon yang dari ASN dan DPRD kan udah mengundurkan diri, yang artinya semua fasilitas negara wajib dilepas. Kalau wabup harus cuti diluar tanggungan negara, artinya tidak berhak menggunakan fasilitas negara,”jelasnya.
Pesan dalam group WA itu lanjut Baiq Husnawaty, bisa menjadi informasi awal Bawaslu untuk melakukan penelusuran kebenaranya.
“Sesungguhnya kami sudah beberapa kali mengirim himbauan ke Paslon untuk tidak menggunakan fasilitas negara dan lainya,”imbuhnya.
Surat himbauan yang dilayangkan tersebut tertanggal 21 september 2020 nomor 157/K/Bawaslu-LTH/IX/2020 perihal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah tahun 2020. Dimana surat tersebut ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Lombok Tengah
Sementara itu, Hasan Masat selaku salah satu Tim Sukses Paslon, Kasat Pol-PP H.L.Aknal Affandi dan Penjabat Sekda Lombok Tengah, HL.Idham Khalid saat dikomfirmasi via WA-nya belum memberikan jawaban.