Home / Peristiwa / Pelapor Kasus UTD Sambangi Kejari Lombok Tengah

Pelapor Kasus UTD Sambangi Kejari Lombok Tengah

BERITAKINI talentafmnews.com – Pemuda Pancasila (PP) selaku pelapor kasus dugaan penyelewengan pada Unit Transfusi Darah (UTD) BPPD RSUD Praya di Lombok Tengah NTB, senin 4/10/2021, sambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Sekjend PP Lombok Tengah, Muhammad Daink pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya menanyakan sejauh mana hasil pendalaman yang telah dilakukan oleh pihak kejaksaan atas kasus UTD tersebut.

“Kami selaku pelapor mempertanyakan, kok bisanya sampai hari ini belum ada penetapan tersangka,”ujarnya.

PP berharap, dengan adanya penetapan tersangka tersebut, maka akan membuka misteri-misteri tertutup lainya soal kasua tersebut. Karena diharapkan bahwa tersangka itu akan “bernyanyi” kemana saja dana darah tersebut mengalir.

“Selain itu, tadi kami meminta ijin kepada Kajari Lombok Tengah untuk mendirikan tenda di halaman Kejari. Dimana tenda itu untuk menunggu keputusan Kajari Lombok Tengah untuk tetapkan tersangka kasus UTD,”katanya.

Namun oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Fadil Regan melalui Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Catur Hidayat Putra mengatakan, tidak perlu untuk mendirikan tenda tersebut.

“Kasus UTD ini sangat serius! Selain itu kasus UTD sudah ditingkatkan ke pidsus,”ungkap Yabo sapaan akrab Kasi Intel ini.

Untuk diketahui, sesuai informasi yang dihimpun Talentafm, kasus UTD ini muncul setelah adanya MoU antara UTD dengan BLUD RSUD Praya. MoU itu disepakati pihak RSUD Praya harus membayar atas setiap kantong darah yang diberikan ke Rumah Sakit tersebut.

Namun, ternyata sepanjang selama setahun MoU itu berlangsung, tak pernah ada pembayaran darah yang dilakukan RSUD Praya ke pihak UTD.

Anehnya, walau pembayaran tidak dilakukan oleh RSUD ke pihak UTD, belakangan diketahui kalau MoU yang tadinya hanya setahun itu, diperpanjang 3 tahun. Perpanjangan MoU ini tidak diketahui Bagian Hukum, Sekda dan juga Bupati Lombok Tengah.

Di sisi lain, akibat RSUD Praya tak membayar darah ke UTD, berdampak pada meningkatnya pendapatan RSUD yang berimplikasi pada naiknya jumlah uang Jasa Pelayanan (JP) yang diterima jajaran Direksi dan Nakes di RSUD Praya. Siapa saja yang memperoleh uang JP?

Disaat UTD ngotot agar darah yang selama ini diberikan ke RSUD dibayar sesuai MoU, UTD sendiri selalu mendapatkan anggaran sebagai biaya operasional yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Tengah dengan jumlah yang fantastis antara Rp.1,7 miliar hingga Rp.2 miliar.

Pertanyaan besarnya, apa maunya MoU itu dibuat? Inilah yang sedang berjuang diungkap Kejari Lombok Tengah. (*)

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *