BERITAKINI talentafmnews.com – Sangkep Warige penetapan Bau Nyale 2019 yang digelar, Kamis 10/1/2019 di Rumah Adat Sasak Ende Sengkol Kecamatan Pujut Lombok Tengah, terbilang relatif singkat.
Acara yang setiap tahun digelar jelang Bau Nyale itu, tidak biasanya diwarnai dengan debat panjang dan alot mengenai kapan Nyale yang merupakan jelmaan putri mandalika itu akan keluar di pantai selatan.
Dinas Pariwisata sebagai leading sektor yang diberikan mandat untuk mencari tahu waktu yang tepat keluarnya Nyale itu, pada tahun ini bisa bernafas lega, karena pada Sangkep Warige tahun ini perbedaan waktu Nyale yang disampaikan para tokoh sangat tipis yakni antara tanggal 23-24 Februari 2019 dan tanggal 25-26 Februari 2019.
Adalah salah satu tokoh masyarakat Pujut, Mamiq Wulan memaparkan panjang lebar terkait waktu tepat akan datangnya Putri Mandalika dengan berbagai pertimbangan dan kajian berdasar pengamatan maka Nyalemtahun ini akan keluar pada hari senin malam 25 dan selasa fajar 26 februari 2019.
“Hal ini berdasarkan 7 posisi rasi bintang yang saat ini terlihat dilangit. Selain itu diperkuat lagi berdasarkan perhitungan pelaksanaan Bau Nyale pada tahunn-tahun sebelumnya. Maka tepat Nyale tahun ini tanggal 25 hingga 26 februari,”jelasnya.
Sementara itu, pendapat akademisi dari Universitas Mataram yang disampaikan melalui Kadis Pariwista karena tidak bisa hadir pada acara tersebut, menyebutkan bahwa dari hasil kajian mereka, Nyale justeru akan keluar pada Sabtu malam dan Minggu Pagi tanggal 23-24 februari 2019.
Atas perbedaan yang sangat tipis itu, maka Camat Pujut, Lalu Sungkul atas ijin semua tokoh yang hadir menetapkan Bau Nyale 2019 dengan mengambil jalan tengah yakni tanggal 24-25 februari 2019. Karena sudah tidak ada perbedaan lagi, maka hal itu ditetapkan dengan melakukan pemukulan Gong Agung.
“Atas keputusan ini, maka tidak ada lagi tokoh atau siapapun yang akan berbicara dikemudian hari terkait dengan penetapan bau nyale ini, karena semua sudah diundang dan sepakat,”tandasnya.
Karena bila dibelakang hari ada yang bicara, maka akan didenda sesuai dengan awiq-awiq adat sasak. (red)