Home / Peristiwa / Penista Agama Divonis 2 Tahun, Kasta NTB Apresiasi PN Mataram

Penista Agama Divonis 2 Tahun, Kasta NTB Apresiasi PN Mataram

BERITAKINI talentafmnews.com Lombok Tengah – Kasta NTB apresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang memvonis terdakwa penista agama 2 tahun penjara.

Penista agama tersebut adalah Lalu Agus Firad Wirawan yang sejak tahun lalu, kasusnya mai disidangkan di PN Mataram tersebut.

Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris dalam siaran persnya pada Jumat 5/2/2021 menyampaikan, apresiasi kepada PN Mataram atas vonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp.50 juta subsider kurungan 4 bulan tersebut.

“Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa,”kata Lalu Wink Haris.

Lebih lanjut Lalu Wink Haris berharap, vonis tersebut dapat mereduksi adanya oknum-oknum yang memanfaatkan media sosial untuk ajang menebarkan kebencian terhadap kelompok lainnya.

“Sebagai negara pancasila yang berbhineka tunggal Ika, maka seharusnya jangan ada oknum-oknum yang membawa isu-isu agama untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa kita,”tandasnya.

Apalagi lanjut Lalu Wink Haris, disalahgunakan untuk tujuan-tujuan provokatif. Karena isu agama adalah sesuatu yang sangat sensitif untuk dijadikan konsumsi publik, apalagi membuat postingan-postingan yang mengarah kepada penghinaan agama.

Sebagai salah satu ormas yang melaporkan Lalu Agus Firad Wirawan kepada aparat hukum, Lalu Wink mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang sudah memenuhi ekspektasi ummat yang menginginkan supaya siapapun pelaku penistaan agama agar diganjar hukuman seadil-adilnya.

“Lombok ini sudah dikenal luas sebagai pulau dengan penduduknya yang sangat toleran, menghargai perbedaan agama suku bangsa dan ras,”imbuh Lalu Wink.

“Jadi mari kita jaga selalu agar semua tetap aman dan kondusif dan jangan ada anasir-anasir atau oknum-oknum yang bermain main pada isu-isu agama yang rentan menuai reaksi balik dari kelompok lainnya,”imbuhnya lagi.

Perbedaan sikap dan pilihan politik lanjut Lalu Wink Haris, seharusnya tidak harus menyeret kita ke dalam friksi yang berkepanjangan sebagai anak bangsa, apalagi sampai membawa isu agama ke dalam postingan di medsos. Sebab itu sangat rawan menjadi penyebab konflik yang lebih ekslalatif.

“Semoga kasus penodaan agama ini menjadi yang pertama dan terakhir di Bumi Sasak yang sama-sama kita cinta ini,”tutup Lalu Wink Haris.

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *