Home / Peristiwa / Polemik Bidan Saenah, Kasta NTB: Bila Ada yang Langgar AD/ART….

Polemik Bidan Saenah, Kasta NTB: Bila Ada yang Langgar AD/ART….

BERITAKINI talentafmnews.com – Terkait polemik pemindahan tugas salah seorang nakes atas nama Saenah yang menuai kontroversi, Kasta NTB bantah lakukan arogansi/intimidasi.

Sesuai informasi yang beredar, pemindah tugasan Bidan Saenah olehe Kepala UPT PKM Langko, diwarnai adanya tudingan kalau ada oknum anggota LSM telah melakukan intimidasi kepada yang bersangkutan.

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kasta NTB, Abdul Hamid, minggu 29/8/2021 kepada prayapost.net secara tertulis menyampaikan, kalau pihaknyam menyayangkan adanya pihak-pihak yang memberikan pernyataan tanpa dasar dan tidak melihat konstruksi masalahnya dengan utuh.

Kedatangan tiga orang Pengurus KASTA NTB DPC Janapria ke Pustu Tibu Sisok itu,  dalam rangka klarifikasi atas aduan masyarakat yang mengaku telah diminta oleh oknum bidan tersebut, untuk mengeluarkan biaya pengobatan sebesar Rp. 2,8 juta.

Namun keluarga pasien tersebut, hanya sanggup menyediakan dana sebesar Rp. 2,2 juta dan dana tersebut ketika dipertanyakan untuk kepentingan apa, dijawab untuk biaya pembelian obat di RSU Bodak, dimana pasien tersebut dirawat.

“Hal tersebut perlu kami perjelas, karena yang kami pahami tidak ada pembebanan biaya sebesar itu,” kata Abdul Hamid.

Pihaknya lanjut Abdul Hamid, punya rekaman pembicaraan kawan-kawan Kasta DPC Janapria dengan nakes tersebut dan tidak ada bentuk intimidasi.

Sedangkan terkait usulan pemindah tugasan yang bersangkutan, itu berdasarkan usulan dari Pemerintah Desa Loang Maka sendiri.

“Mungkin dengan berbagai pertimbangan yang kami tidak tahu dan tidak perlu tahu, sebab itu adalah keputusan kepala desa sebagai pihak yang mengusulkan pemindahan bidan tersebut dan tanpa sepengetahuan kami,” jelas Abdul Hamid.

Pihaknya tambah Abdul Hamid, menyayangkan statemen yang beredar kalau seolah-olah anggota Kasta NTB telah melakukan intimidasi kepada nakes karena asumsi dan tanpa data dan fakta.

“Kasta NTB sebagai lembaga dengan aturan internal yang jelas, tidak akan memberikan toleransi jika ada anggota atau pengurus KASTA yang melanggar kode etik dan AD/ART lembaga. Apalagi melakukan praktek-praktek intimidasi, kami tidak akan segan memecat siapapun yang tidak patuh pada aturan internal kami,”tegas Abdul Hamid.

Terkait keabsahan Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh kepala UPT PKM Langko, silahkan dikaji, dianalisa dan disimpulkan sendiri, apakah itu sesuai aturan atau tidak. Sebab Kasta NTB, tidak masuk dalam kebijakan itu.

“Sebab itu ranah internal pihak PKM Langko sendiri yang tidak boleh kami intervensi. Dan kami meminta pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan informasi kami ini untuk sama-ama duduk dengan semua pihak, baik dari kami di kasta, oknum bidan tersebut, pihak Pemdes Loang Maka dan kepala UPT PKM Langko guna mencari kebenaran informasi yang sesungguhnya,”paparnya.

“Ini supaya jangan sampai ada yang mengambil kesimpulan, bahwa seolah- olah ada anggota kami yang sudah melakukan tindakan yang tidak manusiawi,”tutup Abdul Hamid, si pria berambut ombak ini. (tim)

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *