Home / Peristiwa / Polemik Motor Kadus, PPDI Dukung Penuh Pemkab Lombok Tengah

Polemik Motor Kadus, PPDI Dukung Penuh Pemkab Lombok Tengah

BERITAKINI talentafmnews.com – Polemik soal pengadaan motor Kadus se-Lombok Tengah di NTB, akhirnya membuat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lombok Tengah, angkat bicara.

Melalui Sekretarisnya yakni Adnan Muksin, PPDI Lombok Tengah menyampaikan, beberapa hari terakhir ini, pihaknya melihat  berita di media tentang pengadaan motor Kadus oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Sesuai pemberitaan, rencananya motor itu akan dianggarkan pada tahun 2022, yang dihajatkan untuk pemenuhan operasional Kepala Dusun dalam menjalankan tugasnya setiap saat.

Ramainya penolakan oleh oknum lembaga legislatif dan beberapa LSM, juga telah memantik Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Lombok Tengah
untuk angkat bicara dan mencoba meluruskan niatan baik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.

Dipaparkan Adnan Muksin, tugas dan fungsi Kepala Dusun sebagaimana tertuang
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa pasal 10 ayat 1 dan 2 disebutkan:

a. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan
penataan dan pengelolaan wilayah.

b. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

c. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran
masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

d. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan
masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kalau menjabarkan tugas dan fungsi Kepala Dusun lanjut Muksin Adnan, mulai dari bagaimana melakukan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban, seperti pembentukan system keamanan lingkungan dengan ronda malam.

Kemudian juga melakukan pengadministrasian terhadap datang, perginya penduduk, menata wilayahnya masing-masing, termasuk juga melakukan pengawasan pembangunan di
lingkungan.

Tugas selanjutnya, pembinaan lembaga masyarakat ditingkat dusun seperti Remaja Masjid, kelompok masyarakat lainnya, banjar dan lain sebagainya dan yang tidak kalah ikut berjuang bersama masyarakat bagaimana mensejahterakan masyarakat melalui program pemberdayaan.

“Itu tugas Kadus yang baru tertuang didalam peraturan perundang-undangan saja, yang lain Kepala Dusun juga diberikan wewenang penuh oleh Kepala Desa selaku Pengemong Krame, yakni menjadi Pengemban Adat di masing-masing Dusun dalam penyelsaian adat istiadat perkawinan masyarakatnya,”imbuh Adnan Muksin.

Kesimpulannya lanjut Adnan,  bahwa Kepala Dusun bertanggungjawab dari lahir sampai
masuk liang lahat masyarakatnya.

“Kalau saja kita mau memahami tugas dan fungsi Kepala Dusu, maka bagi kami sangat layak dan pantas untuk diberikan hanya sebuah sepeda motor untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Bandingkan saja ASN diberikan sepeda motor atau kendaraan operasional hanya untuk ke Kantor,”ungkapnya.

“Tapi Kepala Dusun lanjut Adnan,  diberikan untuk mengurus kepentingan masyarakatnya, kami kira sangat tepat kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah,”tegas Adnan Muksin.

Dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Lombok Tengah tandas Adnan, mendukung sepenuhnya kebijakan ini dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah.(tim)

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *