BERITAKINI talentafmnews.com – Polres Lombok Tengah, ungkap informasi detaiL Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oknum Kadus Di Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah NTB.
Kasat Reskrim Mapolres Lombok Tengah, AKP. Priyo Suhartono dalam jumpa pers, Jumat 20/3/2020 di Mapolres setempat mengungkapkan, tersangka Kadus berinisial S yang kini sudah menjadi tahanan Mapolres setempat cukup gencar melakukan aksi dugaan pungli yang dilakukanya.
Kasat lebih lanjut menuturkan, tersangka menjadikan program Sertifikat Hak Atas Tanah (Sehat) Nelayan dari Kementerian KKP-RI sebagai lahan dugaan pungli yang dilakukanya.
“Modusnya, tersangka tidak mau memberikan sertifikat tanah milik korban bila tidak memberikan uang yang sesuai dengan permintaan oknum kadus,”kata Kasat.
Untuk korban atas nama Gerempang warga setempat, yang telah membuat sertifikat tanah seluas lebih dari 1 hektar pada program Sehat Nelayan tersebut, harus menebus sertifikatnya yang sudah jadi sebesar Rp.12 Juta.
“Namun ada negosiasi dan sempat turun hingga Rp.8 juta dan akhirnya deal diangka Rp.6 Juta. Kemudian keduanya sepakat bertemu untuk menyerahkan uang itu di rumah kadus tersebut,”jelas Kasat.
Saat itulah, tim unit tipikor Mapolres Lombok Tengah, bergerak ke rumah tersangka dan melakukan OTT dengan mengamankan sejumlah barang bukti (BB) uang Rp.6 juta, 2 buah handphone yang berisi percakapan pelaku dan korban serta sebuah sertifikat tanah milik korban.
“Tersangka kita jerat dengan undang-undang tipikor pasal 2 huru V dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,”terangnya.
Saat ini pihak Mapolres masih melakukan penyidikan dan pengembangan kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.