BERITAKINI talentafmnews.com – Sebuah radio yang diduga ilegal dan mengudara di frekwensi 93.3 FM akhirnya terungkap.
Kepala Balai Monitor SFR Kelas II Mataram, Sunardi SE dalam suratnya perihal pemberitahuan penanganan gangguan Sfektrum Frekwensi Radio nomor: 808/Balmon.52/SP.03.05/10/2021 menyatakan bahwa pihaknya telah menangani masalah tersebut.
Dijelaskan, bahwa pengguna frekwensi radio ilegal pada frekwensi 93.3 Mhz telah tertangani dan pihak Balmon telah melakukan penghentian pancaran dan dari hasil monitoring hingga saat ini frekwensi 93.3 FM tersebut clear.
Surat yang sifatnya pemberitahuan tersebut, ditujukan kepada Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID) NTB, yang sebelumnya menyurati Balmon terkait dengan keberadan radio ilegal tersebut.
Baca Berita Terkait:
Hanya saja, dalam surat itu tidak disebutkan siapa terduga pelaku dan dari wilayah mana radio ilegal tersebut dipancarkan.