BERITAKINI, Talentafmnews.com- Sekretaris DPD II KNPI Lombok Tengah Riyan Ferdiansyah mengaku kecewa dan sangat menyayangkan kelakuan komisioner KPU Lombok Tengah yang terbukti melanggar Kode etik Penyelenggaraan Pemilu Berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap perkara no 289-pke-dkpp/IX/2019 dan 298-PKE-DKPP/IX/2019.(30/01)
“Ini membuat hilangnya kepercayaan terhadap KPU, untuk berlaku adil da bersih dalam menyelenggarakan pemilu.”ungkap Ferdi.
Lebih lanjut Ferdi yang juga wakil sekretaris DPD partai Berkarya Lombok tengah ini mengatakan ada banyak kemungkinan yang bisa terjadi jikalau kemarin KPU bisa menyelenggarakan Pemilu secara adil dan bersih.
“Kemungkinan Pemenang Partai Berkarya Dapil 1 Loteng (Praya-Praya Tengah) bisa berubah.” ujar Ferdi.
Untuk itu Kedepannya Ferdi berharap agar siapapun yang menjabat menggantikan 5 komisioner yg bermasalah ini agar jangan sampai terulang kembali.
“Semoga jadi pelajaran, agar kedepannya Pemilu bisa sesuai dengan kenyataan.” harap Sekjen KNPI ini.
Adapun 5 komisioner KPU kabupaten Lombok Tengah yang mendapat sangsi tersebut diantaranya Ahmad Fuad Fahrudin (Ketua) Alimudin Sukri, Lukmanul Hakim, Lalu Darmawan dan M. Zaeroni.
Selain Peringatan Keras, DKPP juga memberhentikan atau mencopot Ahmad Fuad Fahrudin dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah dan Lukmanul Hakim dari jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan. (adit)