BERITAKINI talentafmnews – Salah satu fasilitator Rumah Tahan Gempa (RTG) yang di OTT Mapolres Lombok Tengah, rabu 4/12/1019 lalu, menyatakan tidak terlibat.
Fasilitator itu adalah Doni Bayangkari asal Desa Marong Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah yang merupakan anggota fasilitator desa teratak Batukliang Utara Lombok Tengah NTB.
H.M.Supli,SH pada Senin 9/12/2019 selaku keluarga dan didampingi keluarga lainya beserta tim kuasa hukum di Lesehan Taliwang Praya kepada jumlah awak media menyatakan, Doni Bayangari sama sekali tidak terlibat dalam kasus OTT yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut.
“Apalagi saat ini Istri Doni sedang hamil 4 bulan jalan, pihak keluarga sangat tertekan dengan kejadian itu karena selama ini yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik dalam keseharianya,”katanya.
Pihak keluarga lanjut H.M.Supli, telah melakukan pengecekan terhadap Doni Bayangkari dan menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki keterlibatan pada dugaan kasus pemerasan dan korupsi tersebut.
“Saat kejadian OTT itu, Doni oleh Ketua Fasilitator Lalu Numansyah dan meminta datang ke salah satu rumah makan di Praya untuk mengambil sesutau kepada pemilik CV bernama Johari tanpa mengatakan apa sesuatu itu,”jelasnya.
Lebih lanjut H.M. Supli, saat Doni tiba di lokasi rumah makan yang dimaksud, pemilik CV yakni Johari tidak mau memberikan sesuatu yang ditugaskan untuk diambilnya itu kepada Doni. Saat itu Johari menyatakan kalau Lalu Nurmansyah harus hadir saat menerima sesutau tersebut.
“Lama sekali Doni menunggu Lalu Nurmansyah datang, rupanya Johari hanya mau memberikan sesuatu itu pada Lalu Nurmansyah saja. Dan benar saja sekitar 30 detik setelah transaksi itu, tiba-tiba polisi datang,”ungkapnya.
Saat transaksi berlangsung, Doni Bayangkari sama sekali tidak menyadarinya karena ia saat itu fokus mengutak atik androidnya.
Melihat seminggu sebelum kejadian OTT itu lanjut H.M.Supli, Doni tidak pernah melakukan komunikasi apapun dengan pemilik CV manapun, apalagi akan melakukan dugaan pemerasan yang ditersangkakan.
“Oleh keluarga, masalah ini telah dikuasakan ke kuasa hukum antara lain Advokat atas nama Husni Thamrin dan kawan–kawan. Selanjutnya nanti kami akan bersurat secara resmi menyampaikan hal ini ke pihak Mapolres Lombok Tengah,”imbuhnya.