BERITAKINI talentafmnews.com – Dituduh keluar tanpa ijin, sejumlah santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kamal Lombok Barat NTB, diduga dianiaya staf atau guru ponpes setempat. Kejadian tersebut sudah berlangsung tahun 2019 lalu, namun korban baru terbuka ke media, Kamis 19/3/2020 kemarin.
Salah seorang keluarga korban, Ahmad Abdullah di kediamanya di Dusun Pondok Songkar Desa Aikmual Kecamatan Praya Lombok Tengah menuturkan, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah ditangani oleh Mapolres Mataram dan kini telah melalui 3 kali proses sidang.
“Kasus ini telah kami laporkan ke Mapolres Mataram dan kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram. Seingat saya baru tiga kali sidang dengan terdakwa terduga pelaku inisial IF yang merupakan anak dari Bendahara Ponpes itu,”katanya.
Pihak Ponpes lanjut Ahmad Abdullah, sebelumnya tidak memiliki etikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, namun belakangan setelah kasus itu ia laporkan ke Polisi, barulah beberapa kali pihak Ponpes menemuinya.
“Kami selaku keluarga korban sudah memberi maaf, namun proses hukum haruslah tetap berjalan. Apalagi hingga detik ini, tidak sepersenpun pihak ponpes mau bertanggungjawab misalnya dengan membantu pengobatan adik kami yang menjadi korban,”ungkapnya.
Ahmad Abdullah berharap, pelaku bisa mendapatkan hukuman seadil-adilnya atas perbuatanya tersebut.
Sementara itu, salah satu korban dugaan penganiayaan berinisial S, 16 tahun kelas XI menuturkan kronologi saat ia diduga mengalami penganiayaan.
Saat itu tutur S, tanggal 18 Juli 2019 sekitar pukuk 24.00 wita, tiba-tiba dirinya dan 4 teman lainya dibangunkan didalam sebuah kamar oleh terduga pelaku IF bersama staf ponpes lainya.
S bersama dengan 4 teman lainya, kemudian diminta berjajar dan pelaku menampar pipi mereka hingga sekitar 4 kali. Setelah itu disuruh melakukan kuda-kuda dan pelaku memukul betis dan paha mereka dengan batangan aluminium bekas tuas sapu hingga belasan kali.
“Setelah itu, dalam kondisi masih kesakitan karena dipukul, kita disuruh bersihkan halaman pondok dan kamar mandi. Kita dikira tidak ijin keluar pondok, padahal kita ijin ke OSIM,”ungkap S didampingi Ahmad Abdullah.
Seminggu kemudian setelah kejadian itu, S masih tetap merasakan rasa sakit yang luar biasa. Hingga akhirnya diketahui oleh pihak keluarganya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hasil visum, luka memar di kedua paha korban hingga menghitam dan baru sembuh sekitar sebulan lamanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak ponpes belum memberikan tanggapan saat dikomfirmasi via WA-nya.