BERITAKINI talentafmnews.com – Sejak Jumat malam, 4/12/2020 beredar video senam zumba yang diikuti oleh peserta dalam jumlah yang besar dan didominasi oleh ibu-ibu.
Pemkab Lombok Tengah melalui Kabag Humas Dan Protokol Setda Lombok Tengah, Drs.HL.Herdan, M.Si pada minggu 6/12/2020 dalam press rilisnya menyatakan, kalau kegiatan tersebut memang benar dilaksanakan di aula lantai 5 gedung baru kantor Bupati Lombok Tengah NTB.
Rekaman video kegiatan senam Zumba tersebut viral lantaran dianggap mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Bahkan kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sorotan media lokal saja
namun juga menjadi sorotan media nasional.
Atas kejadian itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan, kegiatan Senam Zumba itu, bukan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi di luar pemerintahan yang meminjam fasilitas gedung kantor bupati.
“Gedung kantor bupati adalah gedung milik masyarakat Lombok Tengah, sehingga ketika masyarakat menyampaikan keinginan untuk menggunakan fasilitas gedung tersebut, maka pemerintah memperkenankan masyarakat yang berkeinginan menggunakan fasilitas tersebut sebagaimana halnya dengan kegiatan-kegiatan seperti seminar dan acara kemahasiswaan lainya,”katanya.
Namun demikian, untuk kegiatan senam zumba ini, Bagian Umum Setda. Kab. Lombok Tengah telah mensyaratkan agar dalam pelaksanaan kegiatan apapun, tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Panitia penyelenggara menjelaskan kepada pihak Bagian Umum Setda. Kab. Lombok Tengah, bahwa kegiatan tersebut sebatas pemberian tutorial senam zumba bagi sejumlah sanggar senam dengan jumlah peserta terbatas.
“Namun pada kenyataannya, kegiatan berlangsung di luar dugaan yang diikuti peserta dalam jumlah besar dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19,”imbuhnya.
Maka atas kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah merasa kecolongan dan sangat menyesalkan pelaksanaan kegiatan yang tidak patuh dalam penerapan protokol covid-19 tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tetap komitmen dan secara terus menerus berikhtiar mencegah penyebaran virus Covid-19 yang dilakukan melalui berbagai kegiatan baik secara promotif, preventif, maupun kuratif,”tambah Kabag.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Drs. H. L. Idham Halid, M.Pd., kata Kabag, menyatakan sangat menyesalkan kegiatan senam zumba yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 tersebut.
“Untuk itu, kami juga akan melakukan pemanggilan atas pihak-pihak yang terlibat dan akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku,”tandas Kabag.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan permohonan maaf kepada publik atas berlangsungnya kegiatan senam zumba di aula lantai 5 kantor Bupati Lombok Tengah tersebut.
“Hal ini menjadi pelajaran untuk kedepan, agar lebih selektif dalam pemberian ijin penggunaan fasilitas kantor bupati dengan tanpa bermaksud mempersulit masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas aula kantor Bupati Lombok Tengah ini,”tutup Kabag.