BERITAKINI talentafmnews.com – Guna menjalankan roda pemerintahan di desa yang dipimpinnya, mesti menerapkan self goverming comunity. Yang mana, pimpinan di desa berhak mengatur urusan masyarakat sendiri demi kemajuan dan kemandirian desanya. Hal ini sesuai untuk mengawal UU desa no 6 2014. Demikian ditegaskan Kepala Desa Jago Kecamatan Praya Lombok Tengah NTB, Deni Wirawan S.Pd pada Sabtu 27/4/2019 kepada Talentafm.
Kepala Desa Jago Kecamatan Praya Lombok Tengah NTB, Deni Wirawan,S.Pd
Reporter Talentafm, H.Syamsul Hadi alias Adit Al Farabi melaporkan, Kepala Desa Jago, Deni Wirawan lebih jauh mencontohkan, seperti dalam demonstransi yang terjadi kamis lalu di halaman kantor desa, peserta yang terlibat tidak mengatasnamakan warga Dusun Jago Daya dan Desa Jago secara keseluruhan.
Sebab tandas Deni Wirawan, peserta aksi hanya berjumlah 30-an orang. Disana, mereka menyampaikan dengan bahasa politik yang sangat lihai dikemas oleh beberapa oknum yang benci terhadap kepemimpinannya dan sang Kadus.
“Jika kita amati peserta demo kemarin, lebih banyak yang nonton. Sehingga, kami harap media cetak dan elektronik yang sudah menyampaikan, bisa lebih berimbang dalam memberitakan. Sebab, kita tahu aksi damai kemarin itu ditunggangi oleh sejumlah warga Dusun Jago Daye dan Prades yang di berhentikan,” sesalnya.
Sehingga, dalam menyelesaikan polemik bersama perangkat desa yang sudah diberhentikan ini, pihaknya lanjut Deni Wirawan, sudah memberikan perhatian, bahkan sejak dua hari sebelum aksi damai, sudah mencoba memediasi masyarakat yang pro dan kontra terhadap Kadus Jago Daye yang juga ingin diberhentikan.
“Malahan saya memilih ngantor di Dusun Jago Daye bersama masyarakat seharian penuh. Hal ini untuk menimbang dan memberikan solusi guna memecahkan masalah ini. Bahkan, hingga malam saya berada di Masjid Jago Daye untuk mempertemukan kedua kubu, tapi dari kubu yang ingin memberhentikan rupanya tidak hadir malam itu. Jadi, mereka memang niatnya mengadakan aksi damai ke kantor Desa Jago,” sebutnya.
Padahal, dalam undangan pertemuan itu kata Deni, Pemdes ingin melakukan musyawarah bersama kedua belah pihak, untuk menuntaskan semua permasalahan yang ada di internal masyarakat Jago Daye. Selaku pimpinan imbuhnya, pihaknya siap memberikan keputusan jika tidak bisa diselesaikan baik dari pihak yang pro dan kontra.
“Kalau sudah begini, saya akan mengadakan pemilihan ulang terhadap Kadus Jago Daye. Tetapi malam itu hanya yang pro saja yang hadir,”jelasnya.
Lebih lanjut, ketika massa datang ke kantor desa, yang hadir malah banyak dari dusun yang lain dan bukan atas nama warga Dusun Jago Daye. Hal ini jauh berbeda dari redaksi surat yang dikirimkan ke Mapolres Loteng waktu itu.
Sehingga, ia berharap kepada Eks Prades, jika memang dirinya selaku Kades bersalah dalam memberikan kebijakan, agar menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan, bukan memobilisasi massa ke kantor desa.
“Jadi inti pertemuan kamis siang itu, hanya hearing permintaan dari masyarakat Jago Daye yang ingin melakukan pemilihan ulang Kadus setempat,” terangnya.
Ditanya seputar kesalahan dari Kadus Jago Daye, menurut Deni, belum terbukti. Hanya cerita-cerita yang belum jelas yang didapatkan dari masyrakat yang ingin memberhentikannya.
“Mau dibilang desakan iya, mau dibilang ini kemauan masyarakat juga iya,”tandasnya.
Karena itu, melalui aksi damai tersebut, pihaknya memutuskan untuk menonaktifkan Kadus Jago Daye. Meski begitu, pihaknya mendorong yang bersangkutan ikut dalam pemilihan ulang dalam waktu dekat.
“Berkaca dari kejadian ini, bagaimana kita mau membangun dan memberikan kemaslahatan di Desa Jago, jika masih ada oknum-oknum yang memiliki sifat diskriminasi, memarginalkan maupun meminoritaskan masyarakat di Desa Jago,” pungkasnya. (Adit)
Mantap pak kades…