Home / Peristiwa / TERBARU Dan PENTING! Prosedur Bila Ada Warga Yang Baru Tiba Dari Luar Negeri Atau Luar Daerah

TERBARU Dan PENTING! Prosedur Bila Ada Warga Yang Baru Tiba Dari Luar Negeri Atau Luar Daerah

BERITAKINI talentafmnews.com – Berikut langkah penting yang perlu dilakukan saat kita mengetahui siapa saja yang baru tiba dari daerah atau negara yang sudah terjangkiti Virus Corona.

Langkah tersebut, dituangkan Sekda Lombok Tengah, Dr.HM.Nursiah,S.Sos, M.Si dalam surat intruksi nomor: 238/19/Humas/2020 tertanggal 26 Maret 2020 yang ditujukan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Lombok Tengah.

Dalam surat tersebut diinstruksikan, dalam mencegah penularan Covid-19 maka bagi warga yang baru tiba dari luar negeri dan atau baru tiba dari luar daerah yang saat ini telah ditetapkan sebagai wilayah transmisi lokal atau wilayah terjangkit covid-19 yakni seperti:

1. DKI Jakarta

2. Banten (Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang)

3. Jawab Barat ( Kota Bandung, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok dan Kabupaten Karawang)

4. Jawa Tengah (Solo)

5. Jawa Timur (Malang, Magetan dan Surabaya)

6. Bali atau darimana saja …

Jadi, bagi warga yang baru tiba atau ada warga yang mengetahui agar melaksanakan hal-hal berikut:

1. Melaporkan diri, atau melaporkan sebisa mungkin dengan tanpa tatap muka kepada aparat desa tentang kepulanganya tersebut. Untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan tim SURVEILANS Puskesmas setempat.

2. Jika tidak muncul gejala sakit seperti: deman , batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan sesak napas, maka wajib melakukan isolasi diri di rumah masing-masing selama 14 hingga 21 hari.

3. Jika muncul gejala sakit, maka segera melapor sebisa mungkin dengan tanpa tatap muka ke Tim SURVEILANS Dinas Kesehatan Lombok Tengah ke Bapak Edi Sahroji,ST melalui nomer: 081805266668 untuk ditentukan apakah akan dirujuk ke rumah sakit atau tetap isolasi diri di rumah.

4. Masyarakat tidak diperbolehkan berbondong-bondong periksa kesehatan terkait covid-19 ke puskesmas atau rumah sakit, akan tetapi mengikuti prosedur sesuai point nomer 3 , sehingga petugas kesehatan bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu termasuk dengan program kerja ke rumah yang bersangkutan.

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *