BERITAKINI talentafmnews.com – Tidak dilibatkan dalam proses pergantian nama bandara, ribuan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Menolak Perubahan Nama Bandara, Senin 18/11/2019 lakukan aksi ke DPRD NTB.
Koordinator Umum (Kordum) aksi, Lalu Hizzy dalam orasinya menyampaikan, surat keputusan menteri perhubungan RI Nomor 1421 tahun 2018 mengenai perubahan nama Bandara Internasional Lombok menjadi Bandara Internasional Zanuddin Abdul Madjid dinlainya cacat hukum.
“Kami masyarakat Lombok Tengah telah dilangkahi dan tidak dihargai, karena surat keputusan menteri perhubungan itu tiba-tiba terbit dan sama sekali tanpa sepengetahuna pemerintah kabupaten Lombok Tengah serta tokoh dan masyarakat. Untuk itu keputusan menteri itu cacat demi hukum,”katanya.
Atas dasar itulan lanjut Lalu Hizzy, pihaknya bersama-sama masyarakat Lombok Tengah melakukan aksi protes sejak keputusan menteri itu diterbitkan hingga ketika Gubernur NTB kembali bersurat ke DPRD NTB dengan kembali mengungkit-ungkit soal perubahan nama bandara yang sebelumnya telah dianulir oleh Menteri Perhubungan sampai waktu yang belum ditentukan.
“Surat Gubernur NTB, Zulkifliemansyah meminta dukungan kepada DPRD agar perubahan nama bandara segera dilakukan, serasa kembali memicu keresahan masyarakat yang tadinya sudah merasa aman, damai dan tentram dengan membiarkan bandara itu tetap bernama Bandara Internasional Lombok atau Lombok Internasional Airport,”jelasnya.
Nama Bandara tetap sebagai Bandara Internasional Lombok (BIL) bagi masyarakat tegas Lalu Hizzy adalah harga mati. Disamping itu, apa yang menjadi keteguhan hati masyarakat itu telah didukung oleh Pemkab Lombok Tengah dalam hal ini Bupati dan wakil Bupati dengan menandatangani pernyataan penolakan berikut juga dengan pernyataan penolakan oleh DPRD Lombok Tengah.
Untuk itu masyarakat akan meminta DRPD NTB ikut menandatangani pernyataan penolakan perubahan nama bandara itu dan tidak menghiraukan surat permintaan Gubernur NTB yang meminta dukungan ke DPRD NTB.
Turut melakukan orasi pada aksi tersebut, Kepala Desa Katara Kaecamatan Pujut Lombok Tengah, Lalu Buntara yang mengatakan, bahwa dirinya mewakili Forum Kepala Desa se-Lombok Tengah menyatakan ikut melakukan penolakan perubahan nama bandara oleh pihak manapun.
“Jangankan akan diganti oleh tokoh-tokoh kami namanya, diganti oleh Pemkab Lombok Tengah saja kami akan menolak, apalagi mau diganti oleh Provinsi atau pihak manapun, kami tetap menolak dengan harga mati,”ujarnya.
Selain dirinya lanjut Lalu Buntaran, perwakilan Kepala Desa dari 12 kecamatan yang ada di Lombok Tengah juga ikut dalam aksi tersebut. Nama BIL merupakan nama yang dinilai sebuah nama yang netral dan mendunia untuk bandara yang terletak di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Lombok Tengah tersebut. Untuk itu sama sekali tidak diperlukan lagi untuk mengganti namanya menjadi apapun selain BIL.
Pantauan Talentafm, aksi sempat diistirahatkan sejenak untuk melakukan sholat zhuhur di Islamic Centre yang lataknya tak jauh dari Kantor DPRD NTB. Sementara puluhan perwakilan massa diterima oleh pihak DPRD NTB disalah satu ruang rapat gedung DPRD NTB.