BERITAKINI talentafmnews.com – Tim Verifikasi Percepatan Pembangunan Sirkuit MottoGP Mandalika, dinilai tidak independent. Demikian disampaikan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Lombok Tengah M.Samsul Qomar S.Sos pada Minggu 15/11/2020 secara tertulis kepada radio talentafm.
Selain itu, MSQ sapaan akrab pria yang pernah menjadi anggota dewan 2 periode ini, mengatakan kalau pembentukan dan proses mediasi yang dilakukan oleh tim sengekta lahan Moto GP yang di lakukan beberapa kali terakhir di Hotel D Max dinilainya hanya akal-akalan saja.
Buktinya, hasil dari verifikasi dan mediasi tersebut hingga saat ini belum ada dan malah hilang sama sekali.
“Seolah-olah proses itu hanya upaya intimdasi kepada pemilik lahan, bukan verifikasi. Kalau verifiakasi, ya mana hasilnya? kok tidak ada sampai saat ini,”katanya.
Melihat kondisi ini lanjut MSQ, maka wajar pemilik lahan merasa curiga, ini hanya upaya permainan ITDC. Apalagi yang ia ketahui tim tersebut tidak dibiayai secara independen oleh APBD.
Sementara, pada senin 16/11/2020 dirinya mendengar ada pembersihan lahan dan yang akan di clearing yang masuk verifikasi kemarin.
“Belum ada hasil kok main gusur saja, apa ini tidak aneh bin ajaib dan membodohi masyarakat,”tandasnya.
Hal itu lanjut MSQ, dinilainya sangat tidak baik. Proses sedang jalan, harusnya tidak ada yang boleh menyentuh tanah rakyat, tunggu dulu sampai prosesnya selesai, tim itu segera keluarkan hasil verifikasinya.j
“Kami juga menolak sebutan warga pengklaim. Tidak ada warga pengklaim, karena mereka menguasai objek dan memiliki alas hak berupa sporadik. Justeru yang mengklaim ini ITDC, karena asal muasal HPL atas tanah mereka tidak berani buka bukaan dan saya yakin tidak ada,”ujarnya.
Untuk itu pihaknya lanjut MSQ, akan menunggu ITDC menggugat pemilik yang sampai saat ini menguasai lahan dan mendiami lokasi tanahnya sebagai tempat tinggal turun temurun.
Pihaknya memberikan warning ITDC dan pemprov serta tim untuk tidak arogan. Ia meminta agar jalankan rekomendasi Komnas HAM.
“Jangan ambil cara-cara paksa, cara kuno yang tidak elok dan menindas rakyat kecil. Jangan paksa masyarakat melawan dengan darah karena tidak di berikan keadilan atas haknya,”imbuh MSQ.
Harusnya sebagai proyek super prioritas, pemerintah lebih mengutamakan rakyatnya daripada uang atau sirkuit yang hanya jalan penghubung antar hotel ini.
“Tidak ada yang lebih berguna dan luar biasa dari keadilan dan kemakmuran rakyat, itu harus di kedepankan bukan proyeknya,”tandasnya.
“Bukankah proyek hadir untuk kemakmuran masyarakat, kalau untuk menderita lebih baik tidak usah ada proyek segala,”tutupnya.
Sementara itu, dalam jumpa pers pada minggu 15/11/2020 di Pawon Sasak Praya, Ketim Teknis dan Verifikasi Percepatan Pembangunan Sirkuit MottoGP Mandalika, AKBP Awan Haryono menjelaskan, Tim Verifikasi dan Percepatan yang diketuaianya dibentuk atas inisiasi dan SK Gubernur NTB.
Tim tersebut sangat Independent karena terdiri dari 6 lembaga vertikal yang ada di NTB dan telah memulai bekerja pada bulan Juni 2020 lalu, hingga dimulainya dilakukan Land Clearing.
“Kita telah mengunpulkan dokument tanah baik dari warga, pemerintah desa, kecamatan, BPN, Polres, ITDC, Kejaksaan hingga dokument yang dimiliki pemprov. Semua telah kita kumpulkan dan kita lakukan identifikasi,”katanya.
Hasilnya lanjut Wawan Haryono, ditemukan ada 3 klaster permasalahan terkait dengan lahan sirkuit mottoGP tersebut.
Antara lain, klaster tanah inclave. Dimana lahan inclave ini adalah lahan yang termasuk lahan KEK namun berada di luar lahan HPL yang telah dimiliki oleh ITDC.
“Untuk lahan Inclave ini sudah ada solusinya, dimana ITDC harus melakukan pembayaran dan dana pembayaranya sudah dititip ke pengadilan negeri dan tinggal menunggu keputusan pengadilan saja,”jelasnya.
Kemudian klaster selanjutnya kata Wawan Haryono, yakni klaster lahan klaim. Dimana hingga saat ini ada 17 titik lahan yang diklaim oleh warga, namun sejauh ini pihak ITDC masih memiliki posisi yang lebih kuat sebagai pemilik.
“Diantara warga yang mengklaim ada yang hanya mengandalkan surat sporadik sebagai alas hak-nya,”ungkapnya.
Selain 17 titik diatas, ada penambahan 9 titik klaim baru sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, namun semua telah ada solusinya untuk bisa dituntaskan permasalahanya.
Dan yang terakhir lanjut Wawan Haryono, klaster lahan yang diduduki warga. Dimana terkait dengan hal ini, telah ada solusi dengan disiapkanya Hunian Sementara bagi warga tersebut.
Untuk Land Clearing tahap III besok lanjut Wawan Haroyono, akan dilakukan pada 4 titik lahan. Antara lain, pada lahan atas nama Sinalim, Gema Lazuardi, Arifin Tomi dan Amaq Mangin.
“Semoga land clearing tahap kedua besok bisa berjalan dengan baik. Visi semua kita, bagaimana mottoGP ini bisa terselenggara. Ini akan sangat membawa keberkahan bagi bangsa dan masyarakat, momentum ini jangan sampai hilang,”pesan Wawan Haryono.
Sementara itu, pantauan radio talentafm saat land clearing tahap III lahan sirkuit MottoGP pada senin 16/11/2020, sejumlah warga pengklaim lahan yang lahanya menjadi titik lokasi land clearing terlihat berada di lokasi.
Salah seorang warga Dusun Mong 1 Kuta Lombok Tengah, Tuan Ginalim pada saat itu menyampaikan, demi pembangunan berskala internasional tersebut, dirinya ihklas lahanya diproses land clearing.
“Keputusan ini saya ambil tanpa tekanan dari pihak manapun dan semata-mata demi lancarnya pembangunan sirkuit mottoGP ini,”katanya.
Pihaknya lanjut Tuan Ginalim, tidak akan menghalang-halangi proses land clearing tersebut. Semua proses terhadal lahanya itu diserahkan sepenuhnya ke pihak berwenang.
Hal senada disampaikan pengklaim lahan lainya yakni Arifin Tomy Warga Desa Rembitan Pujut yang mengatakan, dirinya telah mempersikahkan pihak terkait untuk melakukan land clearing.
“Ini memgingat jadwal MottoGP ini semakin dekat,”katanya.
Namun demikian lanjut Arifin Tomy ada upaya-upaya hukum yang akan terus ditempuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya ditelpon langsung oleh Kapolda NTB, agar proses land clearing ini dibiarkan dulu agar proses pembangunan sirkuit berjalan sesuai jadwal,”imbuhnya.
Atas pertimbangan itulah, dirinya ihklas membiarkan proses pembangunan sirkuit itu dilanjutkan di lahan miliknya.