Home / Peristiwa / Yang Punya Kendaraan Disita Saat Bentrok Pleno KPU Disilahkan Ambil

Yang Punya Kendaraan Disita Saat Bentrok Pleno KPU Disilahkan Ambil

BERITAKINI talentafmnews.com – Bagi yang merasa kendaraanya ditahan saat peristiwa bentrok malam pleno KPU di eks Kantor DPRD Lombok Tengah beberapa waktu lalu, disilahkan untuk mengambilnya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP. Rafles P Girsang

Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Budi Santosa melalui Kasat Reskrim AKP. Rafles P Girsang, Senin 27/5/2019 kepada Talentafm menyampaikan, dari 22 sepeda motor yang diamankan pada peristiwa tersebut, baru satu motor yang telah diambil pemiliknya.

“Yang sudah ngambil motornya baru satu, dia petugas KPPS yang memang sedang parkir disana,”ungkap Kasat.

Untuk itu bagi warga yang merasa punya kendaraan disilahkan untuk mengambilnya dengan syarat tidak berwakil atau langsung diambil pemiliknya dengan bukti BPKB dan STNK.

“Yang punya mobil juga satupun belum ada yang ambil. Ada 10 mobil yang kita amankan tidak satupun yang datang mengambil,”imbuhnya.

Terkait dengan peristiwa bentrok itu sendiri ungkap Kasat, telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka dan diduga kuat sebagai provokator. (ding)

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *